Masyarakat Cirebon Ingin Ojeg Online Tetep Beroperasi.


Masalah kemunculan ojeg online di Cirebon ini mendapatkan berbagai perhatian dari pihak lain. Meski ditolak, kebaradaan Ojeg berbasis aplikasi terus berkembang dan bahkan dianggap sebagai sebuah solusi yang tepat hadir di Cirebon apalagi saat ini Kota Cirebon sedang menuju ke arah Smart City.

Sejak dulu masyarakat Cirebon menginginkan keberadaan Ojeg Online hadir karena dinilai lebih aman, nyaman dan mudah bahkan sampai depan rumah. Keberadaan Ojeg Online dan Ojeg Pangkalan sama - sama tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Para taxi konvensional dinilai berhak melakukan protes yang dinilai dapat merugikan dengan hadirnya Grabcar dan Uber. Tetapi ketika Ojeg Pangkalan melakukan sebuah protes dengan hadirnya Ojeg Online Grab, Gojek dan Uber di Cirebon mereka tidak berhak melakukan hal tersebut karena sama - sama tidak memiliki izin sesuai dalam aturan yang berlaku.

Bahkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 (Permenhub 32/2016) ini, pemerintah akan mengatur tarif atas-bawah serta kuota taksi online. Tujuannya dibuat agar taksi online tidak berdampak mematikan transportasi - transportasi konvensional.

Dengan begitu secepatnya Pemerintah Kota Cirebon membentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur operasional transportasi berbasis aplikasi atau online bukan malah menghentikan karena saat ini Ojeg Online keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat Cirebon sebagai alternatif transportasi yang mudah diakses dan nyaman digunakan.

Tentunya keberadaan Ojeg Online mulai dari Grab, Gojeg, dan Uber di Cirebon melihat bahwa kemajuan Cirebon itu sangat cepat dan pesat bahkan sekarang semuanya sudah mengarah ke Internet karena Kota Cirebon juga masuk ke Gerakan Menuju 100 Smart City diawali dari Makassar.

Mengenai kasus taksi konvensional dengan taksi online itu merupakan sebuah persoalan resmi atau tidak resmi sehingga Pemerintah Kota Cirebon dapat berpihak secara jelas dan tegas. Kalau ojeg pangkalan dengan ojeg online sama - sama ilegal. Karena sama - sama ilegal mereka berhak mendapatkan penumpang dimana saja.

Sebagai informasi, saat ini Grab Indonesia akan terus melakukan pelebaran Se-Wilayah III Ciayumajakuning dalam waktu dekat sehingga pemerintah setempat harus bisa mengambil start terlebih dahulu mengenai aturan tersebut.

Bagaimana pendapat anda mengenai keberadaan Ojeg Online di Cirebon? Kirimkan pendapat anda ke kolom komentar dibawah ini ya.

2 komentar:

  1. Semoga gojek atau grab di kota Cirebon di adakan,, karena sangat membantu.. Seperti di kota Jakarta atau Bogor bisa mengurangi pengangguran juga..

    BalasHapus
  2. Tidak seperti tulisan lainnya dari beberapa media online, ini lebih berimbang dan membuka wawasan. Nyatanya, sejak kehadiran transportasi online di Cirebon, masyarakat menyambut antusias. Karena tarif dan pelayanannya berbeda. Selain kemudahan dan bisa diakses sewilayah cirebon. Bahkan statement dari pihak organda yang menyatakan belum saatnya, online ada di Cirebon, saya bingung melihatnya dari kacamata mana?
    Bila melihat kebutuhan masyarakat, kerinduan masyarakat akan transportasi yang aman, nyaman, murah dan mudah. Harusnya Pemkot tidak ada alasan untuk meniadakan transportasi online. Karena pemerintah disumpah jabatan bukan kah untuk melayani masyarakat?
    Tinggal nanti regulasi yang mengatur agar transportasi online dan konvensional bisa berjalan bersama. Segmentasi konsumennya toh berbeda. Apalagi dengan angkot.

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.