Mengulik Tentang Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan Cirebon.


Beruntung sekali Blog www.ridwanmenulis.com bisa mengulik tentang "Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan Cirebon" sudah lama hal ini ingin dilakukan tetapi belum juga dilakukan dikarenakan kurangnya informasi yang didapat mengenai PPN Kejawanan Cirebon.

Tetapi hal tersebut tidak mematahkan semangat saya yang ingin mencari tau informasi mengenai "Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan Cirebon" pada kesempatan kemaren dalam acara Cirebon Expo 2017 saya menemukan salah satu teman lama yang sudah lama berkenalan yang kebetulan beliau bekerja di Kementrian Kelautan dan Perikanan RI area "Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan - Cirebon" dari situ lah saya mencoba menggali informasi mengenai PPN Kejawanan Cirebon.

Sejarah.
Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan Cirebon diresmikan pada Tahun 1997 dan merupakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang Prasarana Pelabuhan Perikanan yang berada dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, dan diharapkan mampu menjadi pusat pertumbuhan dan pengembangan ekonomi perikanan tangkap dan diharapkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Total pegawai 65 orang, terdiri dari 49 PNS dan 16 orang tenaga kontrak.

Fungsi dan Peran Pelabuhan Perikanan.
1. Sebagai pusat pengembangan masyarakat nelayan, pertumbuhan ekonomi perikanan, pengembangan agribisnis dan argo industri.
2. Pusat pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan.
3. Tempat pendaratan ikan hasil tangkapan.
4. Tempat pelayanan kegiatan operasional kapal - kapal perikanan.
5. Pusat pemasaran hasil kapal perikanan.
6. Tempat pengembangan usaha industri produksi perikanan dan pelayanan ekspor.
7. Tempat pelaksanaan pengawasan, penyuluhan dan pengumpulan data perikanan.

Visi
Terwujudnya pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan secara berdaulat, mandiri, dan berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat.

Misi
1. Mewujudkan pembangunan kelautan dan perikanan yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi, mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
2. Mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan.
3. Mewujudkan kualitas hidup masyarakat kelautan dan perikanan yang tinggi, maju dan sejahtera, serta berkepribadian dalam kebudayaan.

Pelabuhan Perikanan 
Menurut Undang - undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.
Pasal 1
* Tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas - batas tertentu.
* Sebagai tempat kegiatan pemerintahaan dan kegiatan system bisnis perikanan.
* Dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar berlabuh, dan atau bongkar muatan ikan.
* Dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

Fasilitas Pokok
1. Jalan Masuk
2. Drainase
3. Areal Pelabuhan
4. Dermaga
5. Kolam Pelabuhan
6. Breakwater Panjang
7. Alur Pelayaran

Fasilitas Fungsional
1. Kantor Administrasi
2. Resevoir Air
3. Jaringan Air Bersih
4. Sumur Artesis
5. Area Parkir TPI
6. TPI 2 Lantai
7. Instalasi Listrik
8. Gedung Genset
9. Pagar Kawasan
10. Rambu Navigasi 1 Unit
11. Menara Air 1 Unit
12. Bengkel / Workshop
13. TPA
14. IPAL
15. Gedung Pelayanan Terpadu

Fasilitas Penunjang
1. Pos Jaga
2. Balai Pertemuan Nelayan
3. Waserda
4. Rumah Dinas
5. Masjid
6. MCK Umum

Penerbitan SPB (Surat Persetujuan Berlayar)
1. Tahun 2011 SPB yang diterbitkan 659.
2. Tahun 2012 SPB yang diterbitkan 438
3. Tahun 2013 SPB yang diterbitkan 438
4. Tahun 2014 SPB yang diterbitkan 376
5. Tahun 2015 SPB yang diterbitkan 316
6. Tahun 2016 SPB yang diterbitkan 368

Penerbitan SIB / SPB Sudah Tunggal Sejak Januari 2011 Yang hanya di Terbitkan Oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.

Prosedur 
Untuk dapat berinvestasi di PPN Kejawanan Cirebon, maka para investor terlebih dahulu menyewa lahan dengan cara menyerahkan dokumen berisikan persyaratan sebagai berikut :
1. Identitas perusahan  (Akte Perusahan)
2. Jenis usaha yang dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perikanan atau surat izin lainnya yang berkaitan dengan usaha yang akan didirikan.
3. Luas lahan dan jangka waktu penggunaan tanah.
4. Proposal yang berisi (rencana pembangunan lahan, jenis dan besarnya investasi, proyeksi pengembangannya).
5. Fotocopy KTP, NPWP, pimpinan perusahaan.
6. Hal - hal lain yang dianggap perlu, yang menunjukkan keterkaitan usaha tersebut dengan fungsi pelabuhan.

Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan Cirebon
No. Tlp : (0231) 210084
Fax : (0231) 231383
Email : ppn_kejawanan@yahoo.com
Twitter : @ppnkejawanan

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.