Ini Perbedaan Pinjol ilegal dan Legal.

Ridwanmenulis.com - Saat ini di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup baik terutama mengenai 'Pinjaman Online'. ialah sebuah jenis pinjaman yang dapat dicairkan dalam waktu cepat dibandingkan pinjaman biasa dan bahkan proses cukup mudah untuk diproses sehingga masyarakat banyak sekali yang memanfaatkan 'Pinjaman Online' untuk memenuhi berbagai kebutuhan modal atau lainnya terutama untuk usaha tapi perlu diingat untuk menggunakan layanan pinjaman online ini tidak disarankan karena memiliki banyak resiko.


Di Indonesia banyak sekali Aplikasi yang menyediakan layanan pinjaman online berupa uang cash dengan cara cepat dan mudah bahkan syaratnya sangat mudah banget untuk bisa diproses.


Aplikasi 'Pinjaman Online' ini bisa didapatkan melalui aplikasi yang bisa langsung di download melalui Google Play atau Apple Store.


Ya, kalau dilihat dari keuntungan menggunakan Aplikasi 'Pinjaman Online' memberikan berbagai kemudahaan akses dan kecepatan yang ditawarkan. Melalui aplikasi yang tersedia di handphone, cukup kalian mengisi data pribadi secara lengkap dan sesuai ketika data kalian disetujui oleh Aplikasi bisa langsung menikmati layanan 'Pinjaman Online' yang disediakan oleh Aplikasi tersebut.


Tidak hanya itu, masyarakat juga harus lebih paham mengenai perbedaan Aplikasi 'Pinjaman Online' yang Legal dan ilegal menurut Otoritas Jasa keuangan (OJK) dan peraturan yang berlaku di Indonesia hingga saat ini. Ini berikut perbedaan 'Pinjaman Online' menurut Otoritas Jasa Keuangan ya.



Sekali lagi, pinjaman online tidak disarankan untuk masyarakat karena memiliki banyak resiko selain itu bahkan bunganya dan biaya adminnya cukup tinggi sehingga ini akan menyulitkan masyarakat ketika akan melunasi pinjaman yang kalian pinjam melalui Online.


Jadi, pastikan ketika kalian ingin memutuskan meminjam dana cash melalui pinjaman online pastikan itu Legal menurut Otoritas Jasa Keuangan atau sesuai peraturan yang berlaku sehingga kalian merasa nyaman dan aman karena diawasi langsung oleh OJK dan pihak terkait.


Cek daftar Fintech Lending yang terdaftar dan berizin OJK melalui Kontak 157 / 081 157 157 157 atau bisa melalui email konsumen@ojk.go.id ya.

22 komentar:

  1. Wah sangat bermanfaat informasinya

    BalasHapus
  2. sangat bermanfaat, jadi tau mana yang ilegal dan legal

    BalasHapus
  3. Ohhh gitu, bisa lebih hati-hati ya kita, informasi yang sangat bermanfaat. Kerennn ��

    BalasHapus
  4. Belakangan ini ad yg sering sms dari nomor tak dikenal, gak tau dpt nomer darimana, trus nawarin pinjaman online. Hmmm motif penipuan yah

    BalasHapus
  5. Sering bgt dapat penawaran Pinjol via SMS.
    kita kudu waspada banget dengan adanya broadcast SMS seperti ini. Bisa dipastikan, kalau sampai ada penawaran pinjaman yang sporadis, artinya ini dikirimkan oleh PINJOL ILEGAL! JANGAN sampai masuk ke sana yak. Karena itu jebakan buat kita. Ketimbang menjerumuskan diri dengan hutang ke pinjol illegal, sebaiknya kita mudheng/ paham apa saja sih, pinjaman online OJK yang legal dan kredibel.

    BalasHapus
  6. Intinya harus cek dulu ya kak, pinjol tersebut jelas dan diawasi oleh OJK.
    jangan sampai kita meminjam cuma karena hal gak penting malah merugikan kita sendiri nantinya.

    BalasHapus
  7. paling aman emang nabung. namanya utang ke mana pun gak enak, karena kudu bayar. yaiya!

    BalasHapus
  8. Ini emang harus banget diketahui masyarakat biar gak jadi korban pinjol ilegal yang sudah banyak merugikan ya..

    BalasHapus
  9. Terimakasih informasinya Kak. Setuju. Kalau tidak penting banget jangan sampai minjam ke pinjol ya. Kalaupun terpaksa karena darurat, pastikan kita tahu berapa sistem pembayaran cicilannya, berapa yang harus kita bayar dan untuk berapa lama.

    BalasHapus
  10. harus bisa menyicil dan hanya meminjam pada pinjol legal yang sesuai Otoritas Jasa Keuangan ya?

    saya perhatikan kasus2 yang munculnya karena konsumen meminjam tapi lupa konsekuensinya

    serta meminjam pada pinjol ilegal

    BalasHapus
  11. Kalo bisa mah ya jangan sampe terlibat ponjaman online ilegal deh ya

    BalasHapus
  12. Betul sekali, Mas. Kalau bisa ya ya menghindari pinjaman online biar tidak terbuai kemudahannya. Kalaupun harus berutang, kudu ambil dari pinjol yang legal, yang syarat dan ketentuannya wajar, terutama terdaftar dalam pengawasan OJK biar tenang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya betul om. Harus bisa melihat mana yang ilegal dan yant enggak

      Hapus
  13. pinjol ilegal ini benar-benar meresahkan ya, mas. tiap hari ada aja kirim sms buat nawarin pinjaman. mana ngeri banget bunganya. semoga aja sudah pada pintar nggak terjebak pinjol ilehal ini

    BalasHapus
  14. Beda ya memang. baiknya klo beneran butuh pakai fintech aja ya mas, biar lebih aman karena terdaftar ojk

    BalasHapus
  15. Wah, ini edukasi yang orang banyak mesti gerti nih. Biar ngak makin banyak orang terjebak sama pinjol bodong.

    BalasHapus
  16. Hampir tiap hari mendapatkan sms tawaran pinjaman online, meskipun gak pernah menanggapi namun miris sekali. Praktek pinjol abal-abal sudah merajalela. Edukasi tentang hal ini memang perlu disebar luaskan

    BalasHapus
  17. Aku setuju sih kalau pinjaman online tidak disarankan untuk masyarakat karena ujungnya akan menyulitkan.
    Kita harus bisa lebih hati2 juga dengan pinjol bodong.

    BalasHapus
  18. Gambarnya bisa menjadi panduan banget yaa..bagi orang yang sedang kepepet membutuhkan dana cair dengan cepat, tapi mungkin bisa di setting lebih besar lagi, kak.. Biar pembaca bisa membaca dengan jelas dan tidak ada korban akibat pinjol ilegal lagi...

    BalasHapus
  19. Terimakasih atas informasinya, mantap

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.