Bagaimana Langkah OJK Mengawasi Aplikasi Pinjaman Online?

Otoritas Jasa Keuangan

Ridwanmenulis.com - Saat ini banyak masyarakat terutama para mahasiswa/i untuk memenuhi kebutuhan atau keinginannya selalu menggunakan berbagai cara yang bisa dilakukan salah satunya dengan menggunakan Aplikasi Pinjaman Online yang sedang berkembang di Indonesia padahal memiliki dampak yang sangat berbahaya terhadap data pribadinya.

Perkembangan aplikasi pinjaman online di Indonesia sangat mengalami peningkatan sehingga banyak masyarakat Indonesia memberanikan untuk melakukan pinjaman secara online karena untuk memenuhi berbagai kebutuhan mulai dari biaya pendidikan, usaha, dan lainnya.

Ya, hingga sekarang pantauan dari Blog ridwanmenulis.com banyak aplikasi yang menyediakan layanan 'Pinjaman Online' dengan berbagai kemudahan hanya butuh waktu 5 menit saja sudah bisa mendapatkan uang yang dipinjemnya hanya bermodal KTP saja.

Padahal menggunakan Aplikasi 'Pinjaman Online' itu pengembaliannya cukup besar dari nominal yang dipinjemnya dan waktu pengembaliannya sangat singkat. Tapi, disini perlu diperhatikan terhadap data pribadi karena bisa saja data pribadi kita disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


Sebagai contoh, saya sengaja melakukan pinjaman online menggunakan Aplikasi Akulaku dengan nominal peminjaman sebesar Rp. 500.000 dalam waktu kurang dari 5 menit dana itu langsung saya terima hanya dengan syarat KTP saja tapi biaya administrasi cukup besar sehingga saya harus bisa mengembalikan dengan total biaya sebesar Rp. 588.000. Aplikasi 'Akulaku' sudah terdaftar dan tercatat oleh pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang bisa langsung dilihat melalui website resminya hanya di https://www.ojk.go.id

Tapi disini saya mencoba mempelajari system Aplikasi 'Akulaku' dinilai kurang maksimal terutama dalam menu tagihan sehingga ini akan mempersulitkan masyarakat dalam mengecek maupun membayar tagihan sesuai ketentuan yang berlaku di Aplikasi 'Akulaku'.

Nah, disini saya sempat berfikir data saya aman tidak secara Aplikasi 'Akulaku' sudah dalam pengawasan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tapi saya coba berfikir secara positif dan berharap data saya tidak disalahgunakan oleh pihak terkait tanpa seijin. Tapi, saya binggung setelah dana itu cair banyak pihak yang nelepon ke nohp saya dengan mengatasnamakan "Akulaku" tapi saya tidak menanggapi begitu saja karena itu bisa saja pihak yang tidak bertanggung jawab. Disinilah peran OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dipertanyakan tugas dan wewenang mereka apa saja dalam melindungi masyarakat.

Bagaimana Langkah OJK Mengawasi Aplikasi Pinjaman Online?

Sampai saat ini Blog ridwanmenulis.com belum mengetahui langkah apa saja yang dilakukan oleh pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terkait berbagai permasalahan mengenai Aplikasi 'Pinjaman Online' yang sedang mengalami perkembangan di Indonesia sehingga sampai 6 Januari 2020 semakin banyak website yang menyediakan 'Pinjaman Online' hanya butuh waktu sebentar saja dana yang dipinjam sudah langsung cair dengan syarat yang sangat mudah cukup KTP.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.