Nambah Wawasan Mengikuti Forum Dialog Publik Bersama Kemenkominfo RI.

Tak menyangka menjelang akhir tahun 2017 Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bekerjasama dengan PWI Pusat menggadakan Forum Dialog Publik "Menggalakkan Etika Jurnalistik Untuk Para Netizen" pada 5 Desember 2017 di Aston Cirebon Hotel & Convention Center.

Dalam kesempatan itu, blog ridwanmenulis.com mendapatkan undangan untuk mengikuti & menghadiri acara tersebut. Tidak hanya itu, bahkan dalam kegiatan ini banyak manfaat dan ilmu yang bisa diterima agar sebagai netizen kedepannya bisa lebih mengetahui aturan main menggunakan media sosial.

Seperti diketahui tercatat ada sekitar 3 juta blogger - ini bahkan belum termasuk youtubers dan vlogger, 129 juta pengguna media sosial aktif yang memiliki akun seperti. Seperti facebook, twitter, instagram, atau Google+.

Acara ini menghadirkan berbagai pemateri dalam hal teknologi mulai dari Bpk. Freddy H. Tulung (Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi Publik), Bpk. Irwan Nurudin (Ketua PWI Cirebon), Bpk. Suprapto (PWI Pusat), Bpk. Nasihin Masha, Bpk. Otho Hadi. Dalam hal ini acara Forum Dialog Publik "Menggalakkan Etika Jurnalistik Untuk Para Netizen" ini sangat dibutuhkan masyarakat Cirebon maupun sekitarnya termasuk saya secara pribadi membutuhkan banget dikarenakan dalam acara ini kita akan mengetahui sejauh mana dunia teknologi mulai dari aturan, dan berbagai lainnya yang memberikan dampak sangat luar biasa bisa positif & negatif.

Bahkan acara ini sangat ditunggu - tunggu terutama oleh orang - orang yang saat ini aktif lama di dunia blog karena gimana pun seorang blogger harus mengetahui mengenai etika jurnalistik dan tidak menyebarkan konten negatif maupun pornografi apalagi Hoax.

Indonesia mengalami maraknya hoax, fake news, kabar fitnah ataupun disinformasi di media (khususnya di media sosial). Oleh karena itu acara seperti ini sangat bermanfaat karena bisa juga menangkal berita hoax bahkan tidak hanya itu para netizen pun bisa mengetahui seperti apa sih berita hoax itu dan aturannya gimana sih ketika menyebarkan berita hoax atau kebohongan.

Biasanya motif penyebaran berita hoax itu dari mendeskreditkan kelompok tertentu, mendelegitimasi penyelenggara negara, Uang ! Bisnis pay per click melalui Google Adsense.

Peserta yang di undang ternyata tidak hanya wartawan, blogger, bahkan sampai mahasiswa/i dari perwakilan berbagai kampus di Cirebon juga turut di undang dalam acara tersebut sehingga mereka bisa memiliki wawasan terhadap jurnalistik maupun berita hoax agar tidak sembarangan di sebar tanpa melalui verifikasi untuk mencari kebenarannya.

Jaminan Kebebasan Berpendapat
- Pasal 28 dan 28F  UUD 1945
- Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
- UU No. 39 Tahun 2000 tentang HAM pasal 14 ayat 1 dan 2
- UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 2 dan 4 ayat 1

Literasi media akan membantu warga dalam memberikan perspektif yang jelas antara realitas sosial dan realitas media.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.